Warga Keban Agung Desak Hentikan Land Clearing, Minta Pj Bupati Turun ke Lokasi

DESAK: Pemilik lahan di ataran lahan Bintan, Pelawi, dan Kiahan Kecik Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, mendesak PTBA menghentikan aktivitas land clearing dan berbagai operasional perusahaan lainnya.-foto: gite/sumeks-

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Ratusan masyarakat pemilik lahan di ataran lahan Bintan, Pelawi dan Kiahan Kecik Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim mendesak PT Bukit Asam (PTBA) untuk menghentikan aktivitas land clearing dan berbagai operasional perusahaan lainnya.

Pasalnya, mediasi antara warga Desa Keban Agung dengan PT Bukit Asam serta PT Bumi Sawindo Permai (BSP) yang berlangsung di kantor Kecamatan Lawang Kidul, berlangsung alot dan belum menemui kata sepakat antara kedua belah pihak.

Ketua Tim 9, Yusnandar mengatakan mediasi tidak menemukan titik terang atau kata mufakat, karena perusahaan bersikeras untuk tetap mengganti lahan Rp6000 per meternya.
"Kami tidak menerima keputusan tersebut. Pihak perusahaan dipersilakan untuk melakukan komunikasi karena akan ada mediasi selanjutnya," ujar Yusnandar.

Melihat perusahaan masih melakukan aktivitas di area di lahan warga, Kamis, (9/5) lalu, kata dia,  warga memasang patok batas tanah mereka yang diduga diserobot PTBA dan PT BSP. "Bahkan masyarakat juga membentangkan spanduk bertuliskan Tanah ini belum diganti rugi jangan digusur," ungkapnya.

BACA JUGA:Aneka Resep Menu Dari Olahan Daging Ayam dan Telur, Yang Pasti Nikmat dan Lezat

BACA JUGA:Unit Pengolahan PDAM Terdampak, Mobil Tangki Dikerahkan Distribusi Air Bersih

Menurutnya, sebelum ada kata sepakat warga meminta agar tidak ada pergerakan kegiatan oerasional berbentuk apapun yang di lakukan perusahaan di lahan warga.

Salah satu perwakilan Tim Sembilan yang juga pemilik tanah Sayfullah mengatakan, pihaknya beramai-ramai mendatangi lokasi dengan niat mempertahankan haknya, hak masyarakat atas tanah yang dimiliki dan dikelola bertahun-tahun.

"Karena tidak  ada solusi, kami berharap dan meminta Pj Bupati Muara Enim untuk turun ke lapangan dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang dizolimi oleh PTBA dan PT BSP," ulasnya.

Ini adalah jeritan rakyat pak, kami juga warga yang membutuhkan keadilan. "Kedatangan masyarakat untuk memasang patok-patok batas lahan yang diserobot oleh PTBA dan PT BSP, pihaknya juga memasang spanduk empat ratus lahan yang mempunyai surat SPPHT yang belum dibebaskan oleh PTBA dan PT BSP," tuturnya.

Sekretaris Perusahaan PTBA Niko Chandra, menyampaikan PTBA dan PT BSP dalam melakukan kegiatannya senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam hal kegiatan operasional dan penyelesaian hak atas tanah.

BACA JUGA:Optimalisasi Lahan Rawa Untuk Produksi Padi

BACA JUGA:Minta Solusi Buka Lahan tanpa Dibakar

Kemudian, pembersihan lahan dilakukan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Banko Barat di atas lahan yang telah memiliki bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat HGU No 2/1994 atas nama PT Bumi Sawindo Permai, yang termasuk dalam wilayah administratif Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. PTBA telah melakukan penyelesaian hak atas tanah dengan PT BSP melalui perjanjian pemanfaatan lahan sementara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan