Warga Keban Agung Desak Hentikan Land Clearing, Minta Pj Bupati Turun ke Lokasi
DESAK: Pemilik lahan di ataran lahan Bintan, Pelawi, dan Kiahan Kecik Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, mendesak PTBA menghentikan aktivitas land clearing dan berbagai operasional perusahaan lainnya.-foto: gite/sumeks-
Selanjutnya, pembukaan lahan dalam rangka menjaga pasokan batu bara untuk ketahanan energi nasional dilakukan PTBA dengan melibatkan unsur Pengamanan Objek Vital Nasional, TNi, Kepolisian, dan pemerintah daerah setempat.
Mediasi telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada 2022-2023. PTBA dan PT BSP terbuka untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mencapai solusi yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Way)