Pengamanan Zat Adiktif ini untuk menekan prevalensi (proporsi) anak merokok di Indonesia kini mencapai 3,2 juta.Melatar belakangi RPP tersebut.
"Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan, atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok, atau yang berhubungan dengan produksi tembakau dan rokok elektronik serta segala bentuk informasi produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi," jelas Evi. (*)
Kategori :