Memang dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini.
BACA JUGA:Usai Beli Rokok, Larikan Sepeda Motor Pemilik Warung
BACA JUGA:Rokok di Bawah Rp15 Ribu Laris Manis
Khususnya dari pihak perokok aktif untuk mengetahui betul dampak buruk dari perokok dan memutuskan untuk berhenti merokok.
Aturan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Aturan baru berupa turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan bakal disiapkan oleh pemerintah.
Aturan itu kelak mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Aturan itu merupakan Rancangan dari Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Pengamanan Zat Adiktif/ RPP Rokok).
Salah satu pasal menjadi sorotan dalam RPP ini berupa soal iklan rokok.
BACA JUGA:Yuk! Intip Rahasia Berhenti Merokok dan Minum Alkohol Ala Amitabh Bachchan
BACA JUGA:Potong Pagar Bandara, Jual Buat Merokok
Diatur dalam pasal 152 ayat 1 da 2. Di mana, pasal ini rencananya akan melarang iklan rokok di media luar ruang, situs/ dan atau aplikasi elektronik komersial, media sosial komersial, serta tempat penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.
Guna memenuhi akses ketersediaan informasi dan edukasi kesehatan masyarakat, pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat soal bahaya menggunakan produk tembakau dan rokok elektronik.
Hal itu seperti diutarakan Eva Susanti, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif ditayangkan akun Youtube Kemenkes pada 20 September 2023.
BACA JUGA:Terungkap! Praktik Penimbunan BBM Ilegal di Jakabaring Berujung Kebakaran