https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Demi Kesehatan, Harga Rokok Eceran Naik

MEROKOK: Merokok merupakan salah satu kebiasaan yang harus dihindari jika ingin sehat--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID-Terhitung mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok akan naik. Meski cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik, harga jualnya di masyarakat tetap mengalami kenaikan 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris. 

BACA JUGA:Cara Menghentikan Kebiasaan Merokok Tanpa Stres, Yuk Ikuti 7 Langkahnya

BACA JUGA:Kenapa Merokok Dilarang di Pesawat? Ini 3 Bahaya Utamanya

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mengeluarkan aturan tersebut sebagai bentuk pengendalian terhadap konsumsi hasil tembakau yang dampaknya dinilai berbahaya terhadap kesehatan.

"Kita hanya berharap barang-barang untuk (berbahaya bagi) kesehatan itu supaya dikurangi. Itu prinsipnya," ujar Airlangga, Jumat (13/12). Kenaikan HJE rokok bervariasi tergantung jenis dan golongan.

Untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), golongan I paling rendah Rp2.375/batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp1.231/batang. Sedangkan golongan II paling rendah Rp1.485/batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp746/batang.

Rokok Sigaret Putih Mesin (SPM), golongan I paling rendah Rp2.495/batang (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp1.336/batang. Untuk golongan II paling rendah Rp1.565/batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp794/batang.

Sementara, jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT), golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.555/batang sampai dengan Rp2.170/batang dengan tarif cukai Rp378/batang.

Kemudian, golongan II harga jual eceran paling rendah Rp995/batang (naik 15%) dengan tarif cukai Rp223/batang. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp860 (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp122/batang.

Lalu, jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), harga jual eceran paling rendah Rp2.375/batang (naik 5%) dengan tarif cukai Rp1.231/batang.

Ada pula jenis Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), golongan I harga jual eceran paling rendah Rp950 dengan tarif cukai Rp483/batang (sama dengan 2024).

Untuk golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200 dengan tarif cukai Rp25/batang (sama dengan 2024).

BACA JUGA:Guru Hukum Siswa Isap Lima Batang Rokok

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan