PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pencegahan covid 19 periode tahun 2022, kabupaten OKU Selatan, kerugian negara sebesar Rp 674 Juta, kembali bergulir, di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 25 Oktober 2023.
Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, terdakwa Fitri Kurniawan membeberkan terkait aliran dana untuk pengadaan alat kesehatan pencegahan covid 19 periode tahun 2022.
Terdakwa mengakui jika ada uang sebesar Rp 50 juta, yang diterima namun uang tersebut habis untuk keperluan pribadi.
“Uangnya hanya habis buat makan saja, untuk biaya kehidupan sehari-hari," singkatnya.
BACA JUGA:Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Alat Cegah Covid di OKUS
BACA JUGA:Prajurit Bacok Kepala Komandan TNI, Gara-gara Sebut Ini saat Apel, Video Apelnya Beredar
Kemudian ia juga membeberkan jika bukan dirinya sendiri yang menikmati aliran uang tersebut, melainkan ada beberapa oknum mulai dari tingkat Kades hingga ke tingkat Kecamatan di Kabupaten OKU Selatan.
"Saya selaku pihak ketiga yang mulia, saya tidak menikmati sendiri keuntungannya, ada yang lainnya," jelasnya.
Lebih rinci ia mengatakan salah satu yang menerima yakni Leksi (DPO) senilai Rp200 juta, kemudian ketua forum Rp30 juta yang katanya dibagikan ke oknum dikecamatan senilai Rp9 juta.
"Lalu ada juga aliran ke kades, namun saya lupa nominalnya, Kemudian ada juga oknum kades yang minta dibuatkan nota fiktif senilai 7 juta, dan uangnya tidak dibelikan alkes tapi diambilnya, dari kerugian negara 600 juta lebih itu saya hanya terima Rp50 juta yang tadi saya sampaikan diawal yang mulia, " imbuhnya.
BACA JUGA:Pengakuan Wanita Lansia Israel yang Disandera Militan Hamas: Mereka Menjaga Kami dengan Baik
BACA JUGA:Para Pria Merapat, Inilah 5 Makanan Sehat untuk Mengatasi Ejakulasi Dini
Saat diwawancarai usai sidang terdakwa merasa jika dirinya hanya dijadikan tumbal oleh oknum yang juga menerima aliran uang alkes tersebut.
"Saya ini tumbal mereka, harusnya leksi yang menjadi terdakwa, “Karena yang seharusnya menjadi terdakwa adalah Leksi," jelasnya.
Sementara itu, Aci Jaya, Kasi Intel Kejari OKU Selatan mengatakan pihaknya saat ini masih terus mencari keberadaan DPO Leksi dan meminta bantuan Tim Tangkap Buronan (Tabur) di pusat.