Kasus Megakorupsi Izin Tambang Batu Bara di Lahat dengan Potensi Kerugian Negara Rp488 Miliar Segera Disidang,
Harun Yulianto SH MH--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus megakorupsi pengelolaan tambang dan izin penambangan batu bara di Kabupaten Lahat dengan potensi kerugian negara sebesar Rp488 miliar bakal segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang Klas IA Khusus.
Enam orang terdakwa dalam kasus yang tahapan penyelidikan dan penyidikannya dilakuan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ini akan dihadapkan di muka persidangan.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Konfrontir Keterangan 3 Tersangka Korupsi Proyek LRT
Dari keenam orang terdakwa itu, tiga terdakwa berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan petinggi pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat periode 2010 hingga 2015.
Masing-masing mantan Kadistamben Lahat, Misri serta dua orang stafnya yakni Apriyanto dan Lepy Desmianti sementara tiga terdakwa lainnya merupakan petinggi perusahaan tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman.
Terkait bakal segera dimulainya persidangan kasus ini pekan depan dibenarkan oleh juru bicara PN Palembang Klas IA Khusus, Harun Yulianto,SH,MH yang dikonfirmasi, kemarin (5/11).
“Betul, saat ini berkas perkara dari keenam tersangka kasus izin pertambangan di Kabupaten Lahat sudah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan Tipikor Palembang. Dan akan segera digelar persidangannya Senin pekan depan,” ungkap Harun, kemarin (5/11).
Diberitakan sebelumnya, keenam orang terdakwa ini diduga berkomplot perbuatan ini bersama-sama dengan melakukan pembiaran atau tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka dalam pengawasan pertambangan umum di PT ABS, selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat pada periode 2011-2013, meskipun seharusnya mereka dapat mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh PT ABS.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan atau kerugian ekonomi sebesar Rp488.948.696.131,56.
BACA JUGA:Prabowo Serukan Aksi Tegas! Perang Melawan Korupsi, Judi Online, dan Narkoba Dimulai!
Keenam terdakwa dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Serta dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (yun/kms)