https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penyidik Kejati Sumsel Konfrontir Keterangan 3 Tersangka Korupsi Proyek LRT

Penyidik Kejati Sumsel periksa 3 mantan pejabat PT Waskita terkait dugaan korupsi proyek LRT Sumsel yang merugikan negara Rp1,3 triliun. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Tiga mantan pejabat PT Waskita Karya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Mereka dimintai keterangan untuk saling mengonfrontir pernyataan terkait peran dan keterlibatan mereka dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.

Pemeriksaan ini dilakukan di gedung Kejati Sumsel pada Senin, 4 November 2024, oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, ketiga tersangka yang diperiksa kali ini adalah T, IJH, dan SAP.

BACA JUGA:Batu Bara Mendukung Ketahanan Pangan Lewat Gasifikasi untuk Produksi Pupuk

BACA JUGA:PT OKI Pulp and Paper Mills Sumbang 250 Kantong Darah, Diganjar Penghargaan PMI OKI

Ketiganya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan prasarana LRT di Provinsi Sumatera Selatan.

"Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus LRT. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan yang akan saling mengonfrontir satu sama lain," kata Vanny Yulia kepada awak media.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah T, yang menjabat sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya, IJH, Kepala Divisi Gedung II, dan SAP, Kepala Divisi Gedung III. Vanny menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, penyidik menyiapkan sekitar 70 pertanyaan untuk ketiganya.

BACA JUGA:3 Terduga Teroris Ditangkap Jelang Pilkada 2024, Wilayah Ini yang Sambangi Densus 88 AT

BACA JUGA:Mengenang Ulama Palembang, Selain SolHas, Ini Sosok-Sosok yang Lebih Dulu Wafat

Proses ini berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, dan bertujuan untuk mendalami bukti-bukti yang ada serta melengkapi berkas perkara yang sudah ada.

Penyidik Kejati Sumsel terus menggali keterangan para saksi untuk melengkapi penyidikan dalam kasus ini.

"Pemeriksaan ini masih bagian dari rangkaian penyidikan, dan saksi-saksi lainnya juga akan dipanggil jika diperlukan untuk menguatkan bukti-bukti yang ada," tambah Vanny.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan