Korupsi Pengadaan Alkes Covid 19, Terdakwa Mengaku Hanya Nikmati 50 Juta

Rabu 25 Oct 2023 - 16:30 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Alf

Untuk diketahui Tersangka ini merupakan salah satu anggota LSM, dan mengetahui bahwa ada di setiap desa di Kabupaten OKU Selatan ada anggaran Delapan persen untuk dibelanjakan alat-alat kesehatan.

BACA JUGA:Eks Lurah di Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Korupsi PTSL

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Pangkul: Kedua Terdakwa Akui Kesalahan, Janji Kembalikan Uang Negara

Diketahui pula, tersangka bergerak dengan ditemani oleh Leksi (DPO), untuk membujuk warga agar membeli alat kesehatan pencegahan Covid dengan mereka, yang mana harga tersebut sudah di markup.

Atas perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta lebih dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukas Kasi Intel Kejari OKU Selatan.

Kategori :