https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Korupsi Angsuran MBR, Mantan Juru Tagih Divonis 2 Tahun

SIDANG VONIS: Terdakwa Rusdi konsultasi dengan penasihat hukumnya usai divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi angsuran tagihan kredit perumahan bagi MBR.-ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Rusdi yang disidang dalam perkara dugaan korupsi  angsuran tagihan kredit perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dinyatakan bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yang dipimpin Masrianti SH MH memvonis mantan juru tagih PT SP2J itu selama 2,5 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang, Kamis (26/9). Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan, sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA:Tiada Maaf untuk Kurir 23 kg Sabu, Majelis Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis Seumur Hidup

BACA JUGA:PN Palembang Tolak Permohonan Praperadilan, Kuasa Hukum DK Akan Laporkan Hakim ke MA

"Mengadili dan menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas hakim.

Selain hukuman penjara dan denda, Rusdi juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp404 juta, jika tidak mampu, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Syaran Jafizhan SH MH menuntut Rusdi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan, serta UP sebesar Rp404.534.923,00.

BACA JUGA:Promotor Judi Online Raup Jutaan Rupiah per Hari, Terungkap di Sidang PN Palembang, Ini Ceritanya!

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp18 Miliar, KPK Limpahkan Berkas Sarimuda ke PN Palembang, Kapan Sidangnya?

Dakwaan menyebutkan Rusdi menyalahgunakan kewenangan dan tidak menyetorkan sebagian uang angsuran tagihan kredit perumahan MBR pada PT SP2J, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp567.889.000. (yun)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan