https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kerugian Negara Dikembalikan, Dua Oknum PNS Banyuasin Tetap Divonis Bersalah, Ini Alasan Hakim

KORUPSI: Kedua terdakwa korupsi dana Korpri Pemkab Banyuasin saat berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya selepas pembacaan putusan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin (10/10). --

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin Tahun Anggaran (TA) 2022-2023, dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) ini dijatuhi hukuman berbeda.

Ya, kedua terdakwa masing-masing Bambang Gusriandi divonis selama 1,5 tahun penjara sedangkan terdakwa Mirdayani divonis selama 1 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp342 juta ini meski belakangan uang tersebut telah dikembalikan oleh kedua terdakwa.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp488 Miliar, Kasus Korupsi Pengelolaan Tambang, Kejati Rilis Hasil Audit

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi LRT

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Misrianti SH MH pada lanjutan persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (10/10/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar hukum, melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan. 

Tindakan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bambang Gusriandi selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta dengan subsider 6 bulan penjara," tegas hakim ketua.

Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mirdayani selama 1 tahun serta denda Rp50 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis tersebut adalah karena kedua terdakwa, sebagai seorang PNS tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Namun, hal yang meringankan adalah para terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp342 juta, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Setelah mendengarkan putusan, terdakwa Bambang Gusriandi melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut, sedangkan terdakwa Mirdayani menerima putusan tersebut.

Selepas persidangan, Arief Budiman SH, selaku penasihat hukum Bambang Gusriandi, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan majelis hakim.

"Kami sangat tidak menerima apa yang diputuskan majelis hakim. Apa yang dianggap terbukti oleh majelis hakim bukanlah fakta persidangan, melainkan yang diungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para saksi," jelas Arief.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan