Kerugian Negara Dikembalikan, Dua Oknum PNS Banyuasin Tetap Divonis Bersalah, Ini Alasan Hakim
KORUPSI: Kedua terdakwa korupsi dana Korpri Pemkab Banyuasin saat berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya selepas pembacaan putusan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin (10/10). --
Arief juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang ditolak oleh majelis hakim, di mana hakim tidak hanya mengacu pada auditor, melainkan tim audit lainnya.
BACA JUGA:Pegawai BPN Kota Palembang Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus Korupsi
BACA JUGA:Ditahan, Satu Broker Jadi Tersangka, Kasus Korupsi PTSL
"Kami memiliki perhitungan sendiri yang ditolak oleh majelis hakim," tambahnya.Arief memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menuntut Bambang Gusriandi dan Mirdayani masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. (dil/kms)