Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Alat Cegah Covid di OKUS

*Kerugian Diduga Rp1,3 Miliar

MUARADUA - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan (OKUS) akhirnya menetapkan dua tersangka. FK dari pihak ketiga dan LY tenaga ahli. Penetapan kedua tersangka setelah tim jaksa melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/1.6.23/Fd.1/01/2023 yang dikeluarkan pada 9 Januari 2023 lalu. “Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 51 desa di beberapa kecamatan tahun anggaran 2022,” ungkap Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH, Selasa (15/8). Selain itu, ada pula Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/L.6.23/Fd.1/01/2023 yang dikeluarkan pada 20 Januari 2023. Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan serupa pada 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Muaradua Kisam. Juga tahun anggaran 2022. Penetapan status tersangka FK berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-1754/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023. Sementara tersangka LY berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-1755/L.6.23/Fd.1/08/2023. BACA JUGA : Selamat Tinggal Pandemi, WHO Resmi Akhiri Status Darurat Covid, Semua Boleh Hidup Normal Kembali Sebelumnya, 3 Mei 2023, Inspektorat Kabupaten OKUS melaporkan hasil audit terhadap pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 51 desa di beberapa kecamatan. Dari hasil penghitungan, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp674.052.000,00. Laporan serupa pada 25 Juli 2023 menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp734.778.813. Juga dalam pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 34 desa. “Untuk dua tersangka ini, total kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar,” jelasnya. (end)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan