Banyak Tak Lapor PHK, Ketua Apindo Palembang: Yang Terawasi Hanya Perusahaan Besar
Gordon Butar-Butar, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Palembang-FOTO: IST-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiap kali ada kenaikan upah minimum, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perusahaan akan melakukan efisiensi. Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Palembang, Gordon Butar-Butar, salah satu cara efisiensi dengan mengurangi pekerja.
“Hal itu terjadi tiap tahun. Karena untuk meningkatkan produksi omzet tidak mudah. Caranya, ya dengan mengurangi karyawan,” ungkap Gordon, tadi malam (29/12). Cuma, selama ini banyak usaha yang tidak melapor.
Ia melihat, pengawasan dari Disnaker juga tidak optimal. “Yang terawasi hanya perusahaan besar saja. yang menengah dan kecil-kecil lewat. Di Palembang, ada sekitar 500 pekerja yang di-PHK. Itu kita dapat dari para pengusaha secara lisan. Kalau se-Sumsel, pastilah lebih banyak lagi,” beber dia.
Menurut dia, ancaman PHK ini pula yang sebenarnya jadi pertimbangan pengusaha tidak sependapat dengan kenaikan upah minimum yang terlalu tinggi.
BACA JUGA:Ketar-Ketir Badai PHK Massal, Wamenaker Ungkap 60 Perusahaan Akan Kurangi Karyawan, Sumsel Aman!
BACA JUGA:2025, Pemda Harus Tetap Anggarkan Gaji Honorer, MenPANRB: Tak Boleh Ada PHK
‘Bukan para pengusaha tidak ingin pekerjanya sejahtera, tapi demi menjaga keberlangsungan usaha. Kalau upah naik, tapi perusahaan tutup, kan yang susah semuanya. Jadi jangan egois,” cetus dia. Sebab, ada banyak beban yang ditanggung pengusaha.
Belum lagi, mulai 2025, PPN akan naik 12 persen. Gordon melihat, yang akan terdampak besar adalah para pekerja di sektor industri tekstil dan beberapa lainnya. “Untungnya di Sumsel tidak ada. Sehingga tidak terdampak terlalu besar. Sumsel selamat karena ada pertambangan dan perkebunan,” imbuh Gordon.
Namun, bukan berarti tidak ada dampaknya kebijakan pemerintah pusat itu. “Masalah ini bisa sewaktu-waktu meledak, jadi bom waktu,” pungkasnya.
Terpisah, Apindo pusat minta pemerintah menunda peneraan PPN 12 persen mulai Januari 2025. "Kami dari Apindo menyarankan supaya pemerintah menunda pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto.
BACA JUGA:Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah PHK atau Resign, Ikuti Langkah Mudah Ini
BACA JUGA:Pemerintah Pusat Bentuk Satgas PHK, Januari- 15 November Sudah 64.288 Pekerja Dirumahkan
Para pengusaha memastikan, kebijakan itu akan menambah alias membebani biaya produksi, yang pada gilirannya memaksa produk dijual dengan harga mahal.
Ia menjelaskan, meski bahan pokok tidak dikenakan PPN 12 persen namun barang lain dalam rantai produksi tetap terdampak biaya produksi, seperti bahan baku yang turut mengalami kenaikan atas pengenaan pajak dimaksud.