https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemerintah Pusat Bentuk Satgas PHK, Januari- 15 November Sudah 64.288 Pekerja Dirumahkan

PEKERJA KONSTRUKSI: Para pekerja konstruksi dan sektor lainnya rentan PHK. Untuk itu, pemerintah pusat akan bentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK.-foto: alfery/sumeks-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Meningkatnya jumlah pekerja yang alami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi kondisi di 2025. Untuk itu, pemerintah pusat melalui Kemenko Perekonomian mengagas pembentukan satuan tugas (satgas) PHK.

Rencana ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dia menjelaskan, Satgas PHK tersebut nantinya akan mempelajari dan dasar-dasar berbagai industri dalam negeri. 

“Pemerintah akan buat Satgas terkait PHK. Yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Nanti kita akan pelajari di sana," ujar dia ketika diwawncarai terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen yang berpotensi memicu PHK di Hotel Mulia Jakarta, Minggu (1/11).

Informasinya, saat ini jumlah pekerja yang terkena PHK terus bertambah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sudah ada 64.288 tenaga kerja yang dirumahkan. Praktis, sebagian dari mereka jadi pengangguran.

BACA JUGA:Guru, Terbanyak Terjerat Pinjol, Disusul Korban PHK dan IRT

BACA JUGA:Kena PHK dari Pabrik Sawit sebelum Lebaran, Banting Setir Jual Narkoba untuk Hidupi Istri dan 3 Orang Anak

Data tersebut tercatat mulai awal 2024 hingga 15 November 2024. Jumlahnya lebih besar dari rilis data Kemenaker pada akhir Oktober 2024 lalu yang tercatat 63.947 tenaga kerja alami kena PHK.

Jumlah 64.288 tenaga kerja yang PHK tersebut diungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri.

Dari total 64.228 tenaga kerja itu, Jakarta menjadi provinsi paling banyak mengalami PHK. Ada sekitar 14.501 tenaga kerja. Disusul Jawa Tengah sebanyak 12.492 tenaga kerja dan Banten  10.702 tenaga kerja.

Ditambahkan Indah, ada tiga sektor tertinggi yang melakukan PHK. Pertama, industri pengolahan sebanyak 28.021 tenaga kerja yang di PHK. Termasuk industri tekstil. Lalu, sektor aktivitas jasa lainnya sebesar 15.572 tenaga kerja, dan sektor ritel atau perdagangan bebas dan eceran sebanyak 8.399 tenaga kerja. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan