https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Layanan Berobat BPJS Dihentikan, Program Sumsel Berkat Jadi Solusi Bagi Warga Ogan Ilir

Pemprov Sumsel luncurkan Program Sumsel Berkat UHC tahun 2023 di Griya Agung, Program Sumsel Berkat hadir sebagai solusi kesehatan bagi Ogan Ilir, akses tetap terjaga meski BPJS dihentikan, melalui UHC Indonesia Sehat.Foto:Humas/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan respons tegas terkait pemberitaan yang menyebutkan penghentian layanan berobat menggunakan BPJS Kesehatan di Kabupaten Ogan Ilir.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, dr. H. Trisnawarman, M.Kes., Sp.KKLP., Supsp.FOMC, menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel pada tahun 2023 telah meluncurkan Program Sumsel Berkat (Berobat Pakai KTP), yang bertujuan untuk memenuhi Universal Health Coverage (UHC) di provinsi ini.

BACA JUGA:Tanda-Tanda Orang yang Akan Masuk Surga dalam Ajaran Islam

BACA JUGA:Lima Sekolah di Palembang Gelar Makan Bergizi Gratis, Program Pemerintah untuk Siswa

Program tersebut mencatatkan pencapaian UHC sebesar 95% pada tahun 2023.

Namun, masih ada 7 kabupaten/kota di Sumsel yang belum mencapai UHC pada waktu itu.

Untuk mendukung tercapainya UHC secara merata, Gubernur Sumsel memutuskan untuk meluncurkan Program Sumsel Berkat, yang memberikan bantuan kepada kabupaten/kota yang belum mencapai UHC sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Kabupaten Ogan Ilir, yang pada saat itu sudah mencapai UHC 95%, mendapatkan bantuan proporsional, sehingga UHC Sumsel dapat meningkat menjadi 98% pada tahun 2024.

BACA JUGA:Mengintip 7 Smartphone Canggih yang Akan Dirilis di Awal Tahun 2025

BACA JUGA:Perubahan Regulasi Penerbitan NRG, Cek Jadwal Terbit dan Syarat Agar Muncul INFOGTK

Program Sumsel Berkat memungkinkan warga Ogan Ilir yang belum memiliki BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan menggunakan KTP.

Layanan ini berlaku terutama bagi kondisi medis yang mendesak seperti gawat darurat, tindakan operasi yang harus segera dilakukan, atau perawatan intensif lainnya di rumah sakit.

Pada saat yang sama, Kadis Kesehatan Provinsi Sumsel juga menegaskan bahwa layanan BPJS Kesehatan bagi peserta yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tidak lagi berlaku, karena perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Pemkab Ogan Ilir telah berakhir.

BACA JUGA:FISIP United Unsri (FUU) Gelar Seleksi Terbuka Pemain untuk Hadapi Liga 4 Indonesia 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan