OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi kepada 2 Asuransi, Jiwasraya dan Berdikari Insurance
OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi kepada 2 Asuransi, Jiwasraya dan Berdikari Insurance-Foto: OJK-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada dua perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).
Kedua perusahaan asuransi ini dinilai oleh OJK telah melanggar sejumlah regulasi di bidang perasuransian.
Sanksi PKU ini merupakan langkah pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka menegakkan aturan yang berlaku di sektor asuransi.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi kepentingan para pemegang polis serta masyarakat yang menggunakan layanan asuransi.
BACA JUGA:OJK Lantik Empat Pejabat Baru, Dorong Transformasi Organisasi
BACA JUGA:Satgas PASTI OJK Berhasil Hentikan 2.500 Pinjol dan 241 Investasi Ilegal Selama 2024
"PT AJS dan PT BIC tetap diwajibkan untuk memenuhi seluruh kewajiban yang jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip oleh sumateraekspres.id pada Sabtu, 14 September 2024.
Sanksi dan Larangan Kegiatan Baru
Sebagai bagian dari sanksi yang diterapkan, sejak tanggal 11 September 2024, PT Asuransi Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru di semua lini bisnis.
Larangan ini berlaku sampai perusahaan-perusahaan tersebut mampu menyelesaikan masalah yang menyebabkan sanksi ini diberlakukan.
BACA JUGA:Industri Keuangan Syariah Terus Menguat, OJK Pantau Spin-off Unit Syariah Hingga 2026
BACA JUGA:OJK Dorong Implementasi Berkelanjutan Demi Resiliensi Industri Jasa Keuangan
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut tetap harus menjalankan kewajibannya terhadap pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini termasuk pembayaran klaim atau kewajiban lain yang sudah jatuh tempo.