OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi kepada 2 Asuransi, Jiwasraya dan Berdikari Insurance
OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi kepada 2 Asuransi, Jiwasraya dan Berdikari Insurance-Foto: OJK-
Komunikasi dengan Pemegang Polis
OJK juga meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap menjalin komunikasi yang baik dengan para pemegang polis.
Ini sebagai bentuk pelayanan terhadap konsumen agar mereka tetap mendapatkan informasi yang jelas dan transparan terkait kondisi perusahaan dan langkah-langkah yang diambil dalam mengatasi permasalahan yang ada.
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi UMKM, OJK Bakal Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Aktif Lakukan Literasi dan Inklusi Keuangan, BNI Raih Penghargaan Bergengsi dari OJK
Langkah ini menjadi salah satu bentuk pengawasan ketat yang dilakukan oleh OJK untuk memastikan bahwa industri perasuransian tetap berjalan sesuai dengan regulasi.
"Serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri tersebut," tutup Ismail dalam rilis resmi di website OJK tersebut.