https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Industri Keuangan Syariah Terus Menguat, OJK Pantau Spin-off Unit Syariah Hingga 2026

Industri Keuangan Syariah Terus Menguat, OJK Pantau Spin-off Unit Syariah Hingga 2026-Foto: OJK-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencatatkan penguatan sebesar 6,05 persen secara year-to-date (ytd), menandakan tren positif di sektor keuangan syariah.

Kinerja intermediasi Sektor Jasa Keuangan (SJK) syariah juga terus tumbuh, dengan pembiayaan perbankan syariah meningkat 11,98 persen, kontribusi asuransi syariah bertambah 4,34 persen, serta piutang pembiayaan syariah melonjak 22,31 persen.

Hal ini dilaporkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resminya pada Minggu, 8 September 2024.

Dalam upaya memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan syariah, OJK secara aktif memonitor kesiapan industri asuransi syariah untuk melaksanakan spin-off unit syariah paling lambat akhir tahun 2026, sesuai dengan Pasal 9 POJK 11 tahun 2023.

BACA JUGA:OJK: Ekonomi Global Melemah, The Fed Diprediksi Turunkan Suku Bunga

BACA JUGA:Kementerian Agama Berangkatkan Mahasiswa Penerima Beasiswa ke Maroko

Sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyerahkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Pada akhir 2023, tercatat ada 32 Unit Usaha Syariah (UUS) yang berencana melakukan spin-off. Namun, setelah dilakukan evaluasi ulang, per Juli 2024 hanya 29 UUS yang melanjutkan rencana tersebut.

Sementara itu, 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio syariah mereka kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lain.

Rencana spin-off 29 UUS ini akan berlangsung secara bertahap hingga 2026. Pada 2024, tiga unit syariah dijadwalkan untuk melakukan pemisahan.

BACA JUGA:Pantai Sungai Ogan Jadi Lokasi Unik Mini Soccer Bonjer Cup 2024

BACA JUGA:Misteri Keris Pamor Kendit. Sebagai Penangkal Maling dan Santet dengan Aura Spiritual

Pada 2025, ada 18 unit yang akan melaksanakan spin-off, dan pada 2026 sebanyak delapan unit syariah akan memisahkan diri.

OJK secara ketat mengawasi kesiapan perusahaan-perusahaan untuk memastikan seluruh proses spin-off dapat diselesaikan sesuai jadwal, paling lambat pada akhir 2026.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan