https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lindungi Karya Seni Masyarakat

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Karya seni masyarakat yang bersifat positif perlu mendapat perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan secara berkesinambungan secara generasi ke generasi, karena ini sebagai bentuk kekayaan bangsa.

Untuk itu peraturan daerah (perda) perlu disusun dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemajuan kesenian, khususnya di wilayah Kota Palembang

BACA JUGA:Mengenal Keris dengan Pamor Langka: Keindahan Seni, Makna Filosofis, dan Nilai Spiritual Tinggi

BACA JUGA:Muhamad Nasir Terpilih Aklamasi Ketua Dewan Kesenian Palembang 2024-2029, Siap Majukan Seni Budaya

Rudi Indawan, Staf Ahli Ekbang dan Investasi Pemerintah Kota Palembang menjelaskan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumsel bersama tim pemrakarsa melakukan harmonisasi penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) agar draf yang ada sesuai dengan kewenangan pembentukan, dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Penyempurnaan dilakukan agar teknik penulisan tetap mengacu kepada Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Draft Rapenda telah kami perbaiki berdasarkan saran yang disampaikan perancang, harmonisasi penyempurnaan subtansi dilakukan agar kesenian di Palembang lebih maju di masa mendatang," sebut Rudi.

Pemrakarsa setuju jika rancangan tersebut diperbaiki draft-nya agar sesuai dengan catatan masukan yang diberikan perancang. 

BACA JUGA:Dari Ritual Tolak Bala, Kini Jadi Seni Budaya, Tampil di Acara Hajatan, Lestarikan Jaran Kepang

BACA JUGA:Mengintip Kuliner Legendaris Lahat, Kesenian Tak Pudar dari Zaman Kerajaan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel, Agato PP Simamora menjelaskan berdasarkan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan harus berdasarkan kewenangan. 

“Mengenai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Agato didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling. (arn/fad/)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan