https://sumateraekspres.bacakoran.co/

MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024, PSU dalam 60 Hari Dikuti 2 Paslon, JM-Arifai, dan HBA-Henny

--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 dengan pemohon H Budi Antoni Aljufri (HBA). MK membatalkan hasil Pilkada Empat Lawang 2024, dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari ke depan.

Putusan Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Senin (24/2/2025). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, beserta 8 Hakim Konstitusi lainnya. Sebagai Termohon dalam perkara ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang. 

Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024, Joncik Muhammad dan Arifai sebagai Pihak Terkait. “Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Permohonan yang dikabulkan MK berkaitan dengan pencalonan Budi Antoni Al Jufri sebagai Calon Bupati Empat Lawang 2024 yang sebelumnya tidak disahkan KPU Empat Lawang. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Empat Lawang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan Pasangan Bakal Calon Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati dalam kontestasi Pilbup Empat Lawang.

BACA JUGA:Pasangan JM - Fai Siap Hadapi PSU Pilkada Empat Lawang

BACA JUGA:MK Perintahkan PSU Pilbup Empat Lawang 2024, KPU Wajib Laksanakan dalam 60 Hari

PSU diperintahkan Majelis harus terlaksana selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan. “Dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” kata Suhartoyo.

Dalam putusannya, Mahkamah menunda keberlakuan Pasal 157 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016, Pasal 158 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang 10 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (1) huruf (b), dan Pasal 7 ayat (2) PMK 3 Tahun 2024. 

Hal tersebut karena adanya dugaan pelanggaran syarat pencalonan yang berujung pada kondisi kejadian khusus, sehingga perkara ini berlanjut ke pembuktian materil. Berkaitan dengan substansi, ujung tombak perkara ini terdapat pada penghitungan periode jabatan Budi Antoni Al Jufri, dimana terdapat perbedaan versi penghitungan antara Pemohon dengan Termohon. 

Budi sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada 2008-2013. Kemudian dia kembali terpilih untuk periode 2013-2018. Penghitungan periodisasi menjadi soal, sebab di pertengahan jalan dia diberhentikan karena tersandung kasus hukum.

Perbedaan versi hitung-hitungan periode jabatan terletak pada status pemberhentian sementara Budi saat proses kasus hukumnya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Saat itu, Wakilnya, Syahril Hanafiah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Empat Lawang.

BACA JUGA:Jalan Provinsi di Empat Lawang Rusak Parah, Warga Kesulitan Akses dan Ekonomi Terhambat Total

BACA JUGA:Sebelum Distribusi MBG, Wajib Difoto-Video, Instruksi Kepala BGN, Sikapi Kasus Ulat di Ompreng Empat Lawang

Terkait itu, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa masa jabatan Syahril sebagai pejabat sementara yang melaksanakan tugas dan wewenang Bupati sama dengan pejabat definitif. Dalam hal ini, Mahkamah mengutip Pasal 19 huruf (c) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan