https://sumateraekspres.bacakoran.co/

MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024, PSU dalam 60 Hari Dikuti 2 Paslon, JM-Arifai, dan HBA-Henny

--

“Sehingga masa jabatan H Syahril Hanafiah sebagai pejabat sementara (Plt) disamakan dengan pejabat definitif terhitung sejak ditunjuk menjadi pejabat sementara (PIt) tanggal 22 Oktober 2015,” ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan. Karena masa jabatan Syahril dihitung sejak 22 Oktober 2015, maka saat itu pula Budi Antoni Al Jufri berhenti perhitungan masa jabatannya. Meskipun Syahril Hanafiah baru ditetapkan menjadi Bupati definitif menggantikan Budi pada 27 Desember 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-10367 Tahun 2016, Mahkamah tetap mempertimbangkan peran yang telah dijalani Syahril sejak 22 Oktober 2015. 

Terlebih sejak ditunjuk menggantikan bupati definitif sebelumnya, Syahril Hanafiah telah menandatangani beberapa peraturan dan keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa masa jabatan Budi Antoni Al Jufri sejak 26 Agustus 2013 terhitung 2 tahun 1 bulan, sehingga tidak mencapai 2 tahun 6 bulan. “Oleh karena itu, H Budi Antoni Al Jufri belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode masa jabatan,” ujar Daniel.

BACA JUGA:Waspada! Beruntun Musibah Kebakaran Jelang Bulan Ramadan, di Palembang, Empat Lawang, dan Ogan Ilir

BACA JUGA:Respons Cepat Damkar Selamatkan Kantor Bapenda Empat Lawang dari Kebakaran Hebat Akibat Arus Pendek

Karena terhitung belum mencapai dua periode jabatan, maka Budi Antoni Al Jufri dinyatakan tidak melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, dan Calon Wakil Wali Kota.”

Budi Antoni pun dianggap memenuhi syarat untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024. “Sehingga H Budi Antoni Al Jufri memenuhi syarat sebagai calon Bupat empat lawang dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024,” katanya.

MK memerintahkan PSU hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Joncik Muhammad-Arifai dan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati. PSU harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya, yakni 27 November 2024. 

KPU Empat Lawang juga diminta untuk langsung mengumumkan hasil PSU tanpa perlu melaporkan kembali ke MK. Menanggapi keputusan ini, Fahmi Nugroho selaku kuasa hukum HBA, menegaskan bahwa putusan MK harus menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara pemilu agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan.

"Putusan ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak penyelenggara yang memiliki kewenangan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaannya. Sejak awal kami sudah menyuarakan bahwa cara menghitung masa jabatan telah dirumuskan oleh MK, dan terbukti dalil kami dikabulkan," ujar Fahmi kepada Sumatera Ekspres, kemarin.

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Tinjau Produksi Makanan Program MBG, Pastikan Keamanan dan Kebersihan

BACA JUGA:Kapolres Empat Lawang Pastikan MBG Dilanjutkan, Meski Hasil Uji Lab Belum Diumumkan

Diketahui, pasangan calon (paslon) H Joncik Muhammad-Arifai didukung oleh sejumlah partai besar, seperti PAN, PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, dan Garuda. Sementara paslon H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati diusung oleh PKB, PPP, Perindo, Gelora, PKN, dan Partai Buruh dan Hanura.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, menyampaikan pihaknya siap melaksanakan putusan MK sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Kami masih menunggu regulasi teknis dari MK dan siap untuk melaksanakan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Eskan.

Terkait waktu pelaksanaan PSU, dia menjelaskan bahwa PSU harus digelar dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan. Untuk kelancaran PSU, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan, TNI-Polri, serta pemerintah daerah guna memastikan proses berjalan lancar dan kondusif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan