https://sumateraekspres.bacakoran.co/

MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024, PSU dalam 60 Hari Dikuti 2 Paslon, JM-Arifai, dan HBA-Henny

--

Komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi SH MKn, menyatakan, pihaknya akan mengawasi jalannya PSU untuk memastikan proses pemilihan berjalan adil dan transparan. “Keputusan MK ini harus dijalankan dengan penuh integritas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Dalam putusan MK itu juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap KPU Sumatera Selatan dan KPU Empat Lawang dalam pelaksanaan PSU. Memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap PSU melalui koordinasi dengan Bawaslu Sumsel dan Bawaslu Empat Lawang.

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Tinjau Produksi MBG, Pastikan Keamanan dan Kebersihan Makanan untuk Siswa

BACA JUGA:Tunggu Hasil Pemeriksaan Labforensik, Soal Ulat di Ompreng Program MBG Empat Lawang

Memerintahkan Polri khususnya Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang, untuk mengamankan jalannya PSU.Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya.  Menurut Naafi, Keputusan MK ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Empat Lawang untuk kembali menentukan pilihan mereka. Namun, pelaksanaan PSU juga membawa tantangan tersendiri. Terutama dalam memastikan tidak ada kecurangan dan bahwa setiap suara benar-benar dihitung dengan jujur. ”Kita berharap masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam mengawasi jalannya PSU,” harapnya.

“Sementara Bawaslu diharapkan bekerja maksimal agar pemungutan suara berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipercaya oleh rakyat,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan