MK Perintahkan PSU Pilbup Empat Lawang 2024, KPU Wajib Laksanakan dalam 60 Hari

MK perintahkan PSU Pilbup Empat Lawang 2024, KPU wajib laksanakan dalam 60 hari. Masyarakat kembali diberi kesempatan memilih pemimpin secara demokratis! Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 yang diajukan oleh Budi Antoni Aljufri.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (24/2), MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
KPU diharuskan melaksanakan PSU tersebut dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan.
Keputusan MK ini hanya mengharuskan PSU diikuti oleh dua pasangan calon (paslon), yaitu Joncik Muhammad - Arifali dan Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati.
BACA JUGA:Wakil Bupati Lahat Lakukan Sidak di RSUD Lahat, Soroti Kualitas Pelayanan dan Fasilitas
BACA JUGA:Kalung Emas 2 Suku Dirampas Saat Mengendarai Motor, Sumarni Alami Kerugian Puluhan Juta
Pemungutan suara ulang tersebut akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), serta Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya, pada 27 November 2024.
Selain itu, KPU Empat Lawang juga diinstruksikan untuk mengumumkan hasil PSU tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait hasil pemilihan.
Menanggapi keputusan ini, Fahmi Nugroho, kuasa hukum dari Budi Antoni Aljufri, menegaskan bahwa keputusan MK harus dijadikan sebagai pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu agar lebih bijak dalam menjalankan kewenangannya.
BACA JUGA:Undercover Buy, Bandar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Banyuasin
BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Berbuka Puasa di Ogan Ilir, Nikmati Kuliner Khas dengan Suasana Nyaman
Fahmi menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti atas ketidakberpihakan dalam menghitung masa jabatan yang sebelumnya telah dipermasalahkan.
“Putusan ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak penyelenggara yang memiliki kewenangan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaannya.