Nekat, Ocay Jadikan Indekosannya untuk Edarkan Pil Ekstasi, Ini Ending-nya

EDARKAN EKSTASI: Tersangka Amansyah alias Ocay (25), warga Muratara yang mengedarkan pil ekstasi di Kota Lubuklinggau dan diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Lubuklinggau beserta sejumlah BB narkoba jenis pil ekstasi. Foto : izul/sumeks--
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksinya mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi dalam kurun beberapa waktu terakhir telah meresahkan warga di sekitar tempat tinggalnya, membuat petugas Satresnarkoba Polres Lubuklinggau memburunya.
Hingga akhirnya polisi mengendus keberadaan tersangka dan meringkus Amansyah alias Ocay (25) di indekosannya yang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) narkoba 13,35 gram pil ekstasi dalam berbagai bentuk dan warna.
BACA JUGA:Tertangkap di Lubuklinggau! Pengedar Narkoba Muratara Simpan Ekstasi Minion dan Kodok di Kosan
Tersangka sebetulnya merupakan warga Desa Pulau Kidak, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara yang selama beberapa bulan terakhir mencoba peruntungan dengan mengedarkan pil ekstasi di wilayah Kota Lubuklinggau.
BB narkoba yang berhasil ditemukan itu terdiri dari delapan butir tablet kuning dengan logo Minion seberat 3,10 gram, empat butir tablet hijau logo Kodok seberat 1,59 gram. Lalu sebanyak satu setengah butir tablet kuning logo Minion seberat 0,66 gram.
Selain BB narkoba, polisi juga menyita kotak rokok dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi F 6956 EJ, yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusuma Wardhana SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Novera EJ Putra SH MSi mengaku jika tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lubuklinggau dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah menangkap tersangka, polisi melakukan pengembangan dan menemukan lebih banyak ekstasi yang disembunyikan di indekosan tersangka di Jl Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II," ungkapnya.
BB narkoba ditemukan di belakang rak tas, satu bungkus plastik klip berisikan empat butir tablet berlogo Kodok, satu bungkus berisi setengah butir tablet union, ini menambah daftar bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai kurir atau pengedar narkoba.
Nopera menyebut jika tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Tersangka sudah diamankan dan kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan uji laboratorium barang bukti," tegas Nopera, kemarin (13/2).
BACA JUGA:Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 832 Butir Ekstasi, Kurir Ditangkap di Belitang