https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Rasain, Hendak Edarkan Pil Ekstasi Lukman Keburu Ditangkap Polisi, Ini Barang Bukti Narkoba yang Disita

EKSTASI: Tersangka Lukman alias Mecing beserta BB narkoba puluhan butir pil ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polres Lubuklinggau. Foto : izul/sumeks--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi berhasil diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, Sabtu (1/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Turut diamankan pula Barang Bukti (BB) narkoba sebanyak 94 butir pil ekstasi dengan logo Kenzo yang belum sempat diedarkan oleh tersangka Lukman alias Mecing (32). 

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 832 Butir Ekstasi, Barang Bukti Disimpan di Karung Duku

BACA JUGA:Apes, Pengedar Pil Ekstasi di OKU Transaksi dengan Polisi yang Menyamar jadi Pembeli Begini Ending-nya

Perburuan terhadap aktivitas ilegal warga Jl Kenanga 1, Kelurahan Sedap Malam, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini setelah sebelumnya petugas kepolisian menerima pengaduan warga di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

Mereka merasa sangat terganggu dan resah daerah mereka kerap kali dijadikan sebagai daerah transaksi narkoba.

Tersangka Lukman ditangkap saat tengah berada di Jl Jenderal Sudirman Kecamatan Lubuklinggau Barat I, begitu digeledah polisi menemukan sebanyak 10 butir pil ekstasi logo Kenzo di dalam genggaman tangan kanan tersangka.

Diduga, pil ekstasi itu bakal diedarkan tersangka ke beberapa lokasi tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kota Lubuklinggau, petugas yang meyakini masih ada BB narkoba yang disimpan menggelandang pelaku untuk menunjukkan rumahnya. 

Benar saja, saat digeledah di rumah kontrakannya polisi kembali berhasil menemukan sebanyak 85 butir pil ekstasi logo Kenzo.

"Terungkapnya kasus ini setelah petugas Satresnarkoba Polres Lubuklinggau yang mendapatkan informasi warga mereka resah daerah mereka kerap dijadikan sebagai lokasi peredaran gelap narkoba," ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusuma Wardhana,SIK,MH melalui Kasatresnarkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Novera, kemarin (6/2).

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti berupa sebuah kotak rokok, tas laptop, ponsel Oppo A53, serta satu unit sepeda motor Honda Beat putih yang digunakan tersangka.

Tersangka Lukman kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. 

"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan tes urine terhadap tersangka juga segera dilakukan," tegas Novera.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Tangkap Pengedar Ekstasi, 94 Butir Disita

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan