Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 832 Butir Ekstasi, Barang Bukti Disimpan di Karung Duku

Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka dan menyita 832 butir ekstasi.-Foto: IST -
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka dan menyita 832 butir ekstasi.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di pinggir Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai DS (28), seorang wiraswasta dari Desa Bunga Tanjung, ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba, yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Dedy Suandy SH, segera melaksanakan patroli setelah menerima informasi tersebut.
BACA JUGA:2024, Perekonomian Sumsel Tumbuh 5,03 Persen
BACA JUGA:Tersinggung Perkataan Korban, Darwansah Bacok Zaini Hingga Tewas
Saat berada di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik DS dan melakukan penggeledahan.
Dalam pemeriksaan, DS ditemukan membawa bungkus rokok yang berisi tutup botol Aqua dan pipet plastik.
Selain itu, petugas juga menemukan ponsel dan uang tunai sebesar Rp 1 juta dari saku celananya.
Namun, penemuan paling signifikan terjadi ketika petugas memeriksa karung berisi buah duku milik tersangka.
BACA JUGA:Pencairan TPG 2025 Segera Diproses, Ini Jadwal, Mekanisme, dan Besarannya
BACA JUGA:Install Aplikasi Penghasil Uang 2025, Cairkan Hingga Rp400.000 Langsung ke E-Wallet Kamu!
Di dalam karung tersebut terdapat bungkusan plastik hitam yang berisi dua klip bening dengan total 832 tablet ekstasi berwarna coklat bertanda logo "G", dengan berat bruto mencapai 380 gram.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.