https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pencairan TPG 2025 Segera Diproses, Ini Jadwal, Mekanisme, dan Besarannya

Pencairan TPG 2025 Segera Diproses, Ini Jadwal, Mekanisme, dan Besarannya-Foto: Freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025 akan segera diproses, memberikan harapan baru bagi para pendidik di tanah air.

TPG, yang merupakan bentuk penghargaan bagi guru yang telah memperoleh sertifikasi, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta kualitas pendidikan di Indonesia.

Pencairan tunjangan ini akan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, yang mencakup jadwal pencairan, mekanisme distribusi, serta besarannya.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai hal tersebut.

BACA JUGA:Install Aplikasi Penghasil Uang 2025, Cairkan Hingga Rp400.000 Langsung ke E-Wallet Kamu!

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman Khusus Guru Sertifikasi di Bank BRI

Mekanisme dan Jadwal Pencairan TPG 2025

Mulai tahun 2025, pencairan TPG akan melalui mekanisme baru. Pemerintah pusat akan mengelola penyaluran tunjangan ini, menggantikan peran pemerintah daerah yang sebelumnya bertanggung jawab.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi berbagai masalah yang selama ini terjadi, termasuk keterlambatan pembayaran yang sering terjadi akibat dana yang tertahan di kas daerah.

Dengan skema baru ini, dana tunjangan profesi akan langsung dikirim ke rekening masing-masing guru.

Proses pencairan akan dilakukan setiap triwulan, dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:5 Bank di Indonesia Siapkan Pinjaman Khusus Guru Sertifikasi Pada 2025, Bunga Rendah dan Tanpa Agunan

BACA JUGA:NRG Terbit: Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi, Langsung ke Rekening Lulusan PPG Guru Tertentu

  • Triwulan I: April
  • Triwulan II: Juni
  • Triwulan III: Oktober
  • Triwulan IV: November

Menurut Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), kebijakan ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah keterlambatan yang selama ini mengganggu penerimaan tunjangan bagi para guru.

Besaran TPG Berdasarkan Status Kepegawaian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan