https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tertangkap di Lubuklinggau! Pengedar Narkoba Muratara Simpan Ekstasi Minion dan Kodok di Kosan

Polisi tangkap pengedar narkoba asal Muratara di Lubuklinggau! Puluhan butir ekstasi unik berhasil diamankan.Foto: izul/sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lubuklinggau ungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Novera, Kamis (13/2) mengkonfirmasi sudah mengamankan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

        Informasi dihimpun, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai transaksi jual beli narkotika di wilayah jalan sukarno hata, kelurahan belalau, kota Lubuklinggau.

Selanjutnya, petugas melakukan penyergapan operasi itu berlangsung Sabtu (8/2) sekitar pukul 00.30 WIB, seorang pria ikut diamankan.

   Tersangka atas nama Amansyah alias Ocay (25) warga Desa Pulau Kidak, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, tertangkap bersama barang bukti 13,35 gram pil ekstasi dalam berbagai bentuk dan warna.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Lahat Gagalkan Aksi Penyelundupan Ganja 7,6 kg dari 4L, Ini Pelakunya

BACA JUGA:Jual Paket Komplet Narkoba Mulai dari Sabu, Pil Ekstasi, hingga Ganja Warga Lahat Ini Diringkus Polisi

Barang bukti tersebut terdiri dari. Delapan butir tablet kuning berbentuk Minion seberat 3,10 gram, Empat butir tablet hijau berbentuk kodok seberat 1,59 gram, Satu setengah butir tablet kuning berbentuk Minion seberat 0,66 gram.

     Selain narkotika, petugas juga menyita sebuah kotak rokok Sampoerna dan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi F 6956 EJ, yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.  

        Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusuma Wardhana melalui Kasat Narkoba iptu Novera menjelaskan, jika tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lubuklinggau dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

       "Setelah menangkap tersangka, polisi melakukan pengembangan dan menemukan lebih banyak ekstasi yang disembunyikan di kosan tersangka di Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II," jelasnya.

BACA JUGA:Razia Gabungan di Prabumulih, Ratusan Botol Tuak dan Pengunjung Positif Narkoba Diamankan

BACA JUGA:Razia Gabungan di Prabumulih: Miras Disita, Pengunjung Positif Narkoba Diamankan Polisi dan Satpol PP

      Barang bukti ditemukan di belakang rak tas, satu bungkus plastik klip berisikan 4 butir tablet cap kodok, satu bungkus berisi setengah butir tablet union, ini menambah daftar bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai kurir atau pengedar narkoba.  

        Kasat Resnarkoba IPTU Nopera E.J. Putra, SH, M.Si menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan