Satresnarkoba Polres Lahat Gagalkan Aksi Penyelundupan Ganja 7,6 kg dari 4L, Ini Pelakunya

RILIS: Wakapolres Prabumulih Kompol Eryadi Yuswanto SH MH saat memimpin rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan mengamankan seorang kurir narkoba dan barang bukti narkoba ganja seberat satu kilogram, kemarin (12/2). Foto: dian/sumeks--
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua orang kurir narkoba jenis ganja tak berkutik ketika disergap petugas opsnal Satresnaekoba Polres Lahat di Jl Beringin, Kelurahan Kota Jaya, Lahat pada Selasa (11/2) pagi, sekitar pukul 10.30 WIB.
Keduanya kedapatan membawa sebanyak 7,6 kilogram narkoba jenis ganja yang berasal dari Desa Muara Pinang Baru, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang (4L).
BACA JUGA:Warga Mangga Besar Diamankan Bersama 1 Kg Ganja Disembunyikan di Dalam Kotak Pempek
BACA JUGA:Dua Pengedar Ganja Diringkus Polres Lahat, Amankan 7 Kg Lebih Ganja Kering Dari Empat Lawang
Kedua tersangka kurir narkoba ini yakni Popi Pandri (32) yang berasal dari Desa Muara Pinang, Kabupaten 4L dan Dika Cahyadi (27) dari Desa Suka Marga, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Awalnya, personel Satresnarkoba Polres Lahat menerima informasi dari masyarakat akan adanya dua kurir narkoba yang membawa narkoba jenis ganja dalam jumlah yang cukup besar dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat putih nopol BG 2231 GJ.
Mendapatkan informasi berharga ini personel Satresnarkoba Polres Lahat langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. "Keduanya ditangkap saat berada pinggir jalan.
Sempat kabur ke arah gorong-gorong, tersangka berhasil disergap. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIk melalui Kasat Narkoba AKP Haeruddin, kemarin (12/1).
Keduanya diringkus saat berada pinggir jalan dan sempat mencoba kabur ke arah gorong- gorong, tersangka berhasil disergap dan langsung dibawa ke Mapolres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 7 paket besar ganja yang dibungkus dengan kertas dan disembunyikan dalam sebuah karung. Total berat ganja yang ditemukan mencapai 7,620 kilogram. Barang bukti tersebut disita dari motor Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi BG 2231 GJ yang dikendarai oleh kedua tersangka.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Lahat. Polisi menduga bahwa mereka terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika yang cukup besar di daerah tersebut.
"Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Informasi awal ganja tersebut dari Kabupaten Empat Lawang. Sementara untuk siapa pemilik dan dijual kemana masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Pihaknya juga akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedaran yang lebih luas. "Ini merupakan keberhasilan besar dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Lahat. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda," sebut Haeruddin.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.