Satresnarkoba Polres Lahat Gagalkan Aksi Penyelundupan Ganja 7,6 kg dari 4L, Ini Pelakunya

RILIS: Wakapolres Prabumulih Kompol Eryadi Yuswanto SH MH saat memimpin rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan mengamankan seorang kurir narkoba dan barang bukti narkoba ganja seberat satu kilogram, kemarin (12/2). Foto: dian/sumeks--
Simpan 1 kg Ganja di Kotak Pempek
Sementara itu, penangkalan kurir ganja juga dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih yang meringkus Mardison (45) karena kedapatan menyimpan 1 kilogram ganja.
Warga Jl Dul Mubin, Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kelurahan Prabumulih Utara yang selama ini dikenal sebagai zona merah praktik peredaran gelap narkoba di Kota Nanas diringkus di dalam kamar salah satu penginapan yang ada di Jl Veteran II, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Selasa (11/2) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Petugas menerima informasi adanya seorang kurir narkoba yang tengah menginap di penginapan tersebut. Dilakukan penggerbekan dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti satu paket besar ganja kering dengan berat satu kilogram lebih," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto saat rilis kasus ini di halaman Mapolres Prabumulih, kemarin (12/2).
Oleh tersangka Mardison, barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah kotak pempek yang dibungkus dengan lakban coklat. "Petugas juga menyita asoy putih, uang tunai Rp400 ribu dan sehelai celana jeans panjang berwarna putih," sebutnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan penyitaan barang-bukti tersebut, maka diperkirakan berhasil menyelamatkan 5 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika," terangnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Anak Punk di Simpang RCA Lubuklinggau, Temukan Ganja Saat Razia Malam
Sedangkan untuk tersangka DS, saat ini pihaknya masih melakukan upaya pemburuan dan DS sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Prabumulih.
Kepada penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih, tersangka Mardison mengaku jikabarang haram itu merupakan titipan dari tersangka DS (DPO) warga Palembang. "Saya hanya bertugas untuk mengantarkan saja ke seseorang di sini," aku tersangka, kemarin (12/2).(gti/chy/kms)