Jual Paket Komplet Narkoba Mulai dari Sabu, Pil Ekstasi, hingga Ganja Warga Lahat Ini Diringkus Polisi

Tersangka Agustiara (29) dan barang bukti narkoba yang diamankan polisi. Foto: agustiawan/sumeks--
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang pengedar narkoba yang kerap beraksi dan meresahkan warga Desa Manggul, Kecamatan Lahat diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lahat yang saat digeladah di rumah kontrakannnya polisi mendapati tiga macam narkoba berbeda, yakni sabu, pil ekstasi hingga daun ganja kering.
Karena temuan barang haram itu, tersangka Agustiara (29) tak bisa berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Lahat untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lahat.
BACA JUGA:Karyawan Distributor Material Bangunan di Prabumulih Ditangkap setelah 10 Tahun Buron, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Ditinggal Penghuninya Pergi, Rumah di 4L Ludes Dilahap si Jago Merah, Ini Pemicunya
Perburuan terhadap tersangka Agustiara ini atas nyanyian dari dari pengedar narkoba lainnya yang sebelumya sudah terlebih dulu ditangkap yakni Ari Octra Praga yang kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lahat.
Dari rumah tersangka yang digerebek pada Jumat (7/2) sore sekitar pukul 15.00 WIB itu petugas opsnal Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) narkoba.
Masing-masing sebanyak dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,09 gram, sebutir pecahan pil ekstasi warna biru dengan berat bturo 0,24 gram, satu paket kecil daun ganja kering dan satu linting berisi ganja kering dengan berat bruto 1,95 gram.
Selain itu, turut pula disita satu bal plastik transparan dan satu unit timbangan digital yang diduga dipergunakan tersangka untuk mengemas dan menimbang barang haram tersebut sebelum diperjualbelikan serta satu buah dompet warna hitam.
"Tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan lanjutan terkait informasi yang diperoleh oleh pihak kepolisian," ungkap Kapolres Lahat, AKBP God Palrasro Sinaga SH SIK MH melalui Kasatresnarkoba Polres Lahat, AKP Haeruddin, kemairn (9/2).
Penangkapan tersangka juga pengembangan terhadap dua tersangka lainya yang telah ditangkap pada Juli 204 lalu Ari Octra Praga yang ditangkap pada Juli 2024 silam, dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kabupaten Lahat.
Sementara itu, tersangka Iq dan tersangka Agustiara sempat melarikan diri belakangan tersangka Agustiara akhirnya berhasil ditangkap pada penangkapan kali ini sedangkan Ig hingga kini belum berhasil ditangkap dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Lahat.
"Kasusnya terus kita kembangkan guna dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Haerudin.
BACA JUGA:Asyik Mandi di Sungai Musi Siswa SMP Azhariyah Tenggelam, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Tindak Penipuan Teman, M Aldo Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Handphone