Jual Paket Komplet Narkoba Mulai dari Sabu, Pil Ekstasi, hingga Ganja Warga Lahat Ini Diringkus Polisi

Tersangka Agustiara (29) dan barang bukti narkoba yang diamankan polisi. Foto: agustiawan/sumeks--
Tersangka Agustiara dijerat dengan beberapa pasal terkait peredaran narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lebih besar lagi dan memastikan tidak ada celah bagi para pelaku untuk melenggang bebas di masyarakat. (gti/kms)