Karyawan Distributor Material Bangunan di Prabumulih Ditangkap setelah 10 Tahun Buron, Ini Kasusnya

RINGKUS: Tersangka Mardiansyah (37) diringkus tim opsnal Singa Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur setelah buron 10 bulan akibat menggelapkan uang milik perusahan tempatnya bekerja sebesar Rp50 juta. Fot : dian/sumeks--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya Mardiansyah (37) untuk kabur selama hampir 10 bulan lamanya usai menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp50 juta akhirnya terbongkar juga.
Ini setelah tim opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur mengendus keberadaan warga Perumahan Vina Sejahtera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur itu di tempat persembunyiannya di Desa Sungai Baung Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA:Ditinggal Penghuninya Pergi, Rumah di 4L Ludes Dilahap si Jago Merah, Ini Pemicunya
BACA JUGA:Asyik Mandi di Sungai Musi Siswa SMP Azhariyah Tenggelam, Begini Kronologisnya
Tersangka diburu polisi setelah perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Catur Sentosa Adiprima (CSA) cabang Prabumulih selaku distributor material dan bahan bangunan itu melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Timur pada 4 April 2024 silam.
Pelaporan terhadap tersangka ini setelah dari hasil audit internal yang dilakukan tim audit dari Jakarta menemukan kejanggalan pelaporan dari sejumlah toko dengan taksiran kerugian uang perusahaan yang diduga digelapkan mencapai hingga Rp50 juta.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan karyawan dari perusahaan tersebut dengan tidak menyetorkan uang yang ditagih dari sejumlah toko, usai menerima laporan petugas opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan penyeldikan,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Wibowo SIK MAP melalui Kapolsek Prabumulih AKP Alias Suganda SH kemarin (9/2).
Penyidikpun melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diperlukan. Namun saat pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap Mardiansyah untuk dilakukan pemeriksaan, pelaku justru menghilang.
"Setelah lebih kurang 10 bulan dalam pencarian akhirnya kita berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan Mardiansyah di Desa Sungai Baung," terangnya.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak dengan melakukan penyergapan di lokasi persembunyian Mardiansyah, bekerja sama dengan unit reskrim Polsek Air Sugihan.
"Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan Mardiansyah berhasil ditangkap dengan cepat. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
BACA JUGA:Tindak Penipuan Teman, M Aldo Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Handphone
BACA JUGA:Motor Pegawai Pecel Lele Hilang Dicuri dalam Waktu Kurang dari Satu Menit, Terekam CCTV
Kepada penyidik, tersangka Mardiansyah mengakui perbuatannya yang telah merugikan perusahaan.