https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Karyawan Distributor Material Bangunan di Prabumulih Ditangkap setelah 10 Tahun Buron, Ini Kasusnya

RINGKUS: Tersangka Mardiansyah (37) diringkus tim opsnal Singa Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur setelah buron 10 bulan akibat menggelapkan uang milik perusahan tempatnya bekerja sebesar Rp50 juta. Fot : dian/sumeks--

Akibat ulahnya ini tersangka0 Mardiansyah dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.(chy/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan