Karyawan Distributor Material Bangunan di Prabumulih Ditangkap setelah 10 Tahun Buron, Ini Kasusnya
Editor: Dede Sumeks
|
Minggu , 09 Feb 2025 - 19:31

RINGKUS: Tersangka Mardiansyah (37) diringkus tim opsnal Singa Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur setelah buron 10 bulan akibat menggelapkan uang milik perusahan tempatnya bekerja sebesar Rp50 juta. Fot : dian/sumeks--
Akibat ulahnya ini tersangka0 Mardiansyah dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.(chy/kms)