Panduan Lengkap Pencairan TPG 2025: Validitas Menjadi Kuncinya

Panduan lengkap pencairan TPG 2025: Pastikan NRG dan SKTP valid untuk kelancaran tunjangan profesi guru. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
Selain memiliki NRG, guru juga perlu memenuhi syarat tambahan berupa Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP).
BACA JUGA:Isi Survei di Aplikasi Ini, Dapatkan Cuan Saldo DANA Gratis! Semua Bisa Dapat Termasuk Bagi Guru
BACA JUGA:Inilah Jumlah Guru yang Sah Menerima Tunjangan Profesi 2025, Cek Kriteria Penerimanya
Syarat SKTP untuk Pencairan TPG
Agar tunjangan dapat dicairkan, guru harus memiliki SKTP yang valid. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan SKTP antara lain:
• Memiliki jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
• Mata pelajaran yang diajarkan sesuai dengan ijazah atau bidang studi yang diambil saat PPG.
Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka SKTP bisa berstatus tidak valid dan berpotensi menghambat pencairan TPG.
Pentingnya Status SKTP yang Valid
SKTP yang valid ditandai dengan status berwarna hijau. Sebaliknya, jika berwarna merah, itu berarti ada kesalahan data yang perlu diperbaiki.
Oleh karena itu, guru perlu memastikan bahwa seluruh informasi dalam SKTP telah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mandiri dan BNI Bagi Guru Sertifikasi
Kesabaran dalam Menunggu Penerbitan NRG
Proses penerbitan NRG membutuhkan waktu, sehingga guru disarankan untuk tetap bersabar. Tidak ada pihak yang dapat mempercepat proses ini, termasuk operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Yang bisa dilakukan adalah memastikan semua persyaratan administrasi telah terpenuhi dan terus memantau perkembangan melalui sistem Info GTK.
Peran Operator dalam Penerbitan NRG
Meskipun operator sekolah tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan NRG, mereka tetap berperan penting dalam memastikan data yang dimasukkan ke sistem sudah benar.
Ketepatan dan kelengkapan data sangat berpengaruh pada kelancaran proses penerbitan NRG.