Ini Dia Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2025: Simak Syarat, Besaran, dan Prosedur Resmi bagi Guru

Tunjangan sertifikasi 2025 cair! Pastikan data valid dan ikuti prosedur agar dana masuk ke rekening. Foto: sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Tunjangan sertifikasi merupakan bentuk apresiasi bagi para tenaga pendidik atau guru di Indonesia.
Baik guru ASN maupun honorer memiliki hak untuk menerima tunjangan ini, dengan syarat mereka telah memiliki sertifikat pendidik yang sah.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik, guru harus mengikuti dan lulus dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan maupun PPG bagi calon guru.
Tunjangan sertifikasi ini memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan guru, mengingat besaran nominal yang diterima cukup besar.
BACA JUGA:Cek Perbandingan Pinjaman Bank Mandiri dan Bank BJB untuk Guru Sertifikasi
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mandiri dan BRI: Bagi Guru Sertifikasi Terbaru 2025
Sistem pencairan tunjangan ini dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan, yang berarti nominal yang diterima guru akan dikalikan tiga sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.
Berikut adalah rincian nominal tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK berdasarkan golongan:
1. Golongan I: Rp1.938.500 x 3 = Rp5.815.500
2. Golongan II: Rp2.116.900 x 3 = Rp6.350.700
3. Golongan III: Rp2.206.500 x 3 = Rp6.619.500
4. Golongan IV: Rp2.299.800 x 3 = Rp6.899.400
5. Golongan V: Rp2.511.500 x 3 = Rp7.534.500
6. Golongan VI: Rp2.742.800 x 3 = Rp8.228.400