Empat Warga Banyuasin Diringkus Polisi saat Asyik ‘Panen’ Buah Sawit di Kebun Orang, Ini Akibatnya

CURI BUAH SAWIT: Empat kawanan pencuri sawit di kebun warga di Kecamatan Rambutan yang berhasil ditangkap oleh Tim Buser Unit Reskrim Polsek Rambutan yang ditampilkan saat rilis, kemarin (11/2). Foto : nanda/sumeks --
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Keresahan dari warga dan pemilik kebun sawit yang kebun sawit mereka kerap kali disatroni oleh kawanan pencuri langsung ditindaklanjuti oleh Tim Buser Unit Reskrim Polsek Rambutan.
Yang setelah melalui serangkaian penyelidikan berhasil meringkus empat kawanan pelaku pencuri buah sawit yang kedapatan tengah beraksi mencuri buah sawit di salah satu kebun warga pada Minggu (9/2) dini hari.
BACA JUGA:Tragis, Bonceng Motor Bertiga Pelajar di OKI Tewas Disambar Truk Sawit, Begini Kejadiannya
BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Buah Sawit di Rambutan
Empat pencuri buah sawit yang berhasil diringkus ini masing-masing Edi (52), warga Desa Tanjung Kerang, Doni Damara Kabupaten Banyuasin (20), warga Desa Plajau, Kabupaten Banyuasin Riamon (30), warga Desa Tanah Lembah, Kabupaten Banyuasin dan Herisko (24), warga Tanjung Kerang, Kabupaten Banyuasin.
Selain berhasil meringkus empat dari lima pencuri sawit, petugas Buser Polsek Rambutan ini turut pula mengamankan barang bukti (BB) masing-masing sebanyak 30 janjang buah sawit, satu unit kapal getek, satu unit dodos serta satu unit egrek.
Kapolsek Rambutan, AKP Ledi Utomo SH MH yang dikonfirmasi terkait penangkapan keempat kawanan pelaku pencurian buah sawit ini menyebutkan jika sebelumnya pihaknya menerima pengaduan warga termasuk diantaranya salah seorang kades di Kecamatan Rambutan yang sudah sangat resah oleh aksi kawanan pencuri ini.
“Kami menerima laporan dan pengaduan dari warga dan pemilik kebun sawit yang resah dengan maraknya tindak pencurian buah sawit, langsung dilakukan lidik hingga kita berhasil meringkus keempat pelaku saat beraksi mencuri buah sawit di salah satu kebun sawit milik warga,” ungkap Ledi, kemarin (11/2).
Ledi menyebut, sebetulnya pada saat dilakukan penggerebekan ada lima orang pelaku pencuri buah sawit yang tengah beraksi, namun seorang pelaku langsung kabur begitu melihat kedatangan petugas. Namun, dalam penggerbekan tersebut seorang pelaku yang kabur tersebut sudah dikantongi identitasnya dan tengah dilakukan pengejaran oleh petugas.
"Atas ulahnya pelaku akan dijerat Pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," sebutnya.
Sementara itu, Alpino (41) selaku pelapor sekaligus korban dalam kasus pencurian buah sawit ini mengakui jika kawanan pencuri ini memang sudah seringkali beraksi mencuri buah sawit di kebun warga. “Setelah diintai ternyata memang benar 4 pelaku ini sedang mencuri sawit dengan cara menyodok buat sawit yang masih berada di pohon," bebernya.
BACA JUGA:Inalillahi, Truk Sawit Tabrak Anak di Pedamaran Timur, Satu Korban Meninggal, Sopir Serahkan Diri
BACA JUGA:Pencurian 130 TBS Sawit PT BSP Dikawal Orang Dalam Perusahaan
Sementara itu, salah seorang pelaku pencuri buah sawit, Edi mengakui jika dirinya baru satu kali ini mencuri buah sawit lantaran diajak oleh Riamon pelaku pencurian buah sawit yang juga telah ditangkap.