Pencurian 130 TBS Sawit PT BSP Dikawal Orang Dalam Perusahaan

CIDUK: Tersangka Tri Sutrisno, menyusul diciduk. Pegawai PT BSP itu terlibat pencurian TBS sawit di tempat bekerjanya. -FOTO: IST -
PRABUMULIH,SUMATERAEKSPRES.ID – Tersangka kasus pencurian 130 tandan buah segar (TBS) sawit seberat 2,5 ton milik PT Bumi Sawit Permai (BSP) di Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), bertambah 1 orang lagi. Yakni orang dalam perusahaan itu sendiri, Tri Sutrisno (27).
Warga Dusun 2, Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) itu diciduk, atas nyanyian 3 tersangka yang sudah lebih dulu diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek RKT pada Rabu malam (29/1).
BACA JUGA:Fokus Laga Kandang
BACA JUGA:Bulog Sebut Tinggal Bayar, Diwajibkan Beli Rp6.500 per Kg untuk Semua Jenis Gabah
Masing-masing, Nopi Karyanto (43) dan Ronidi (45), warga Dusun 3, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, serta Niko Saputra (29) warga Dusun 2, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim.
“Tersangka Tri Sutrisno selaku karyawan PT BSP, tinggal di mess divisi 1. Team Macan RKT langsung mengamankannya,” kata Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah. Barang bukti yang diamankan, sepeda motor Vega ZR warna putih milik tersangka Tri.
Sebab dalam keterangan 3 tersangka sebelumnya, tersangka Tri mengendarai motor Vega ZR putih itu melakukan pengawalan truk yang berisi sawit curian dari lokasi PT BSP. "Setelah diinterogasi, tersangka Tri Sutrisno mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Tri Sutrisno juga dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Diketahui, komplotan ini sudah beberapa kali mencuri sawit PT BSP pada masalam hari.
Wajar aksinya mulus, sehingga PT BSP harus merugi hingga mencapai jutaan rupiah. Sebab ternyata, ada orang dalam yang mengawal mengendarai sepeda motor. Yakni Tri Sutrisno. (chy/air)