https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tilang 12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Lahat Deklarasi Zero Knalpot Brong

PASUKAN: Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, Sh, SiK, Mh, beserta Forkopimda mengecek kesiapan pasukan sebelum penandatanganan deklarasi zero knalpot brong. -foto: agustriawan/sumeks-

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Para pengendara di Bumi Serasan Sekate diimbau melengkapi kelengkapan kendaraan dan tak melakukan pelenggaran lalu lintas. Pasalnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muba tengah melakukan Operasi Keselamatan Musi 2025, mulai 10-23 Februari mendatang. 

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.Ik, MH memimpin operasi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di halaman Mapolres Muba, Senin (10/02/25). 

" Operasi keselamatan lalu lintas memiliki tujuan menurunkan jumlah kejadian dan fatalitas korban laka lantas, berkurangnya angka pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata AKBP Listiyono Dwi Nugroho

Selain itu, sasaran operasi keselamatan mencegah potensi gangguan ambang gangguan dan gangguan nyata. Yang berpotensi menyebabkan kemacetan pelanggaran dan angkah-langkah baik sebelum sesaat maupun setelah operasi keselamatan tahun 2025 

Kasat Lantas Polres Muba, AKP Pandri Simbolon SIK MA, mengatakan ada 12 prioritas pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Keselamatan Musi 2025.

BACA JUGA:Polres OKU Timur Awasi Ketat Lalu Lintas, Waspadai 11 Pelanggaran di Operasi Keselamatan Musi

BACA JUGA:Kejar Pelanggaran! OJK Hentikan 2.930 Pinjol Ilegal di 2024

Dengan sasaran ranmor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar atau knalpot brong. Lalu motor yang tidak sesuai dengan standar pabrikan menambah panjang rangka kendaraan pribadi.

Kemudian  menggunakan sirine rotator strobo yang bukan peruntukan.  "TNKB dan ranmor yang tidak sesuai dengan aturan," tegasnya.

Penggunaan helm SNI baik untuk pengendara roda dua maupun yang berboncengan tiga orang.

" Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel liar kendaraan angkutan penumpang," jelasnya.

Yang digunakan sebagai kendaraan mudik balik kendaraan penumpang yang tidak layak jalan.

" Tempat keramaian masyarakat yang tidak dilengkapi sarana parkir kendaraan pengunjung," pungkasnya.

BACA JUGA:Tuntut Pemda Tindak Pelanggaran Perusahaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan