https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Aksi Tipu-Tipu! Rekayasa Pencurian Motor Terbongkar,  Wanita di Prabumulih Ditangkap Polisi dan Dijerat Pidana

Seorang wanita di Prabumulih ditangkap polisi usai terbukti membuat laporan palsu demi menghindari cicilan motor leasing. Foto: dian/sumateraekspres.id--

Kapolsek juga menerangkan, dalam kasus ini, mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini diantaranya 1 lembar laporan polisi Model B, 3 rangkap BAP saksi korban, 3 rangkap BAP saksi DS, 3 rangkap BAP saksi NR, 3 rangkap BAP saksi TZ, 1 lembar surat keterangan BA sumpah. 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hukuman pidana,” tukasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan