Aksi Tipu-Tipu! Rekayasa Pencurian Motor Terbongkar, Wanita di Prabumulih Ditangkap Polisi dan Dijerat Pidana

Seorang wanita di Prabumulih ditangkap polisi usai terbukti membuat laporan palsu demi menghindari cicilan motor leasing. Foto: dian/sumateraekspres.id--
Kapolsek juga menerangkan, dalam kasus ini, mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini diantaranya 1 lembar laporan polisi Model B, 3 rangkap BAP saksi korban, 3 rangkap BAP saksi DS, 3 rangkap BAP saksi NR, 3 rangkap BAP saksi TZ, 1 lembar surat keterangan BA sumpah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hukuman pidana,” tukasnya.