https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dijanjikan Kerja di PT HK Tol Palindra, Belasan Pencari Kerja di Prabumulih Ternyata Ditipu, Ini Modus Operand

TIPU PENCAKER: Tersangka Arigamo Terauci yang diamankan petugas Unit Reskrim Polsek RKT usai menipu belasan pencari kerja (pencaker) yang dijanjikan bakal dipekerjakan di PT Hutama Karya Tol Palindra dan diminta menyerahkan uang puluhan juta rupiah. Foto --

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksinya yang telah menipu belasan pencari kerja (pencaker) di Kota Prabumulih membuat Arigamo Terauci (35) terpaksa berurusan dengan polisi.

Warga Dusun 2, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih ini diringkus Tim Macan Polsek RKT atas laporan salah seorang korbannya, Darmadi (46), warga Kelurahan Tanjung, RKT.

BACA JUGA:Korban Penipuan di Palembang Kehilangan Puluhan Juta, Tertipu Janji Komisi dari Tugas Online

BACA JUGA:PNS OKU Timur Tertipu Beli Belasan Motor, Pelaku Ditangkap di Cilegon Banten

Dari informasi yang berhasil dihimpun koran ini tersangka pada 7 Februari 2024 silam mendatangi rumah korban dengan meminta uang sebesar Rp25 juta.

Uang tersebut sebagai uang pelicin untuk membantu memasukkan keponakan korban agar dapat dipekerjakan sebagai sopir mobil ambulans di PT Hutama Karya (HK) Tol Palindra di Desa Karangan, Kecamatan RKT.

Usai menerima penyerahan uang, tersangka mengeluarkan secarik kuitansi yang dia tandatangani langsung disertai materai Rp10 ribu untuk meyakinkan korban, namun, sejak awal mula pembayaran diserahkan sampai akhirnya kasusnya dilaporkan ke polisi pekerjaan yang dijanjikan oleh tersangka tak kunjung direalisasikan.

Sementara, keluarga korban kesulitan untuk berkomunikasi dengan tersangka yang selalu menghindar ketika ditanyakan perihal pekerjaan yang dijanjikan tersebut.

"Sebelum akhirnya ditangkap, sudah dua kali penyidik melayangkan pemanggilan terhadap tersangka hingga akhirnya kita amankan tersangka AT di rumah temannya yang ada di Perumnas Arda Kecamatan Prabumulih Timur," ungkap Kapolsek RKT, Ipda Haris Krisnanda, kemarin (6/2). 

Selanjutnya tersangka Arigomo  diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan oleh petugas Unit Reskrim Polsek RKT.

"Tersangka AT telah melakukan perbuatan penipuan atau penggelapan uang kerja secara berulang sebanyak 11 orang korban warga Kecamatan RKT," jelasnya. 

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa selembar rekening koran bank BCA dengan atas nama Yessa Rosa Azima, satu bundel berkas fotokopi berkas-berkas lamaran pekerjaan atas nama Jummy Ravelin. 

BACA JUGA:Korban Penipuan Modus Pinjam Uang untuk Modal Usaha, Nichany: Saya Tertipu Ratusan Juta

BACA JUGA:Dua IRT Ditipu Beli Tanah Kaplingan via Marketplace Fb, Puluhan Juta Melayang, Begini Keterangan Korban

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan