https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dijanjikan Kerja di PT HK Tol Palindra, Belasan Pencari Kerja di Prabumulih Ternyata Ditipu, Ini Modus Operand

TIPU PENCAKER: Tersangka Arigamo Terauci yang diamankan petugas Unit Reskrim Polsek RKT usai menipu belasan pencari kerja (pencaker) yang dijanjikan bakal dipekerjakan di PT Hutama Karya Tol Palindra dan diminta menyerahkan uang puluhan juta rupiah. Foto --

Lalu, ada pula selembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp25 juta yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu, tertanggal 7 Februari 2024, selembar surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Beringin tanggal 20 Februari 2024 serta selembar surat permohonan lamaran pekerjaan. 

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(chy/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan