https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Korban Penipuan Modus Pinjam Uang untuk Modal Usaha, Nichany: Saya Tertipu Ratusan Juta

Korban Penipuan Modus Pinjam Uang untuk Modal Usaha, Nichany: Saya Tertipu Ratusan Juta-Foto: IST -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang perempuan bernama Nichany Niasvialeji (29), warga Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp103 juta.

Kasus ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (22/1/2025).

Pelaku penipuan, Hasneni Fitri (26), menggunakan modus meminjam uang dengan alasan untuk modal usaha, disertai jaminan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan dinas milik suaminya, buku nikah, dan sebuah laptop.

“Saya meminjamkan uang karena percaya pada jaminan yang diberikan, termasuk STNK mobil dinas milik suaminya yang bekerja sebagai pejabat BNI Life” ujar Nichany, seorang guru yang menjadi korban.

BACA JUGA:Kejari OKU Selesaikan Dua Perkara Lakalantas Melalui Keadilan Restoratif, Ini Alasannya

BACA JUGA:Bocah 12 Tahun Tewas Terlindas Truk Tronton di Muara Enim

Nichany menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 25 Desember 2024, ketika pelaku, yang merupakan tetangganya di Jalan Irigasi Lorong Sehat, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, datang untuk meminjam uang.

Awalnya, pinjaman diberikan secara bertahap hingga mencapai total Rp103 juta. Namun, saat jatuh tempo pengembalian, pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utangnya.

“Bahkan, ia sempat menggunakan nama temannya untuk meyakinkan saya agar memberikan pinjaman. Ironisnya, pelaku malah berniat melaporkan saya ke polisi dengan tuduhan penggelapan dan pemerasan,” ungkap Nichany.

BACA JUGA:Edan, Oknum Guru di Muara Enim Tega Cabuli Siswi Sendiri di Ruang Kelas, Begini Kejadiannya

BACA JUGA:Nekat, Pasangan Kekasih di Prabumulih Kompak Curi Motor, Ini Modusnya

Karena merasa dirugikan, Nichany memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi. “Saya tidak terima dengan perbuatannya. Saya berharap pelaku ditindak tegas agar memberikan efek jera, dan uang saya bisa kembali,” tegasnya.

Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengonfirmasi bahwa laporan korban telah diterima.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan