https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejari OKU Selesaikan Dua Perkara Lakalantas Melalui Keadilan Restoratif, Ini Alasannya

Kecelakaan maut di Baturaja, seorang pelajar tewas terjatuh dari motor dan terhempas ke kolong mobil. Foto:Berry/Sumateraekspres.id--

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) mendapatkan keringanan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

Kedua tersangka ini masing-masing Khoirul Munzilin dan tersangka Eka Mulyadi, yang kasusnya diselesaikan melalui RJ, kemarin (22/1).

BACA JUGA:Lakalantas Turun, Korban Meninggal Meningkat

BACA JUGA:Tak Jaga Jarak Aman, Pengemudi Triton Alami Lakalantas Beruntun, Dua Korban Luka Ringan

Peristiwa lakalantas yang terjadi antara sepeda motor dan mobil di Jalan Dr. Mohammad Hatta Lintas Sumatera, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada 25 Juli 2024 silam. 

Dimana tersangka Khoirul Munzilin yang berprofesi sebagai pengemudi ojek sedang membawa penumpang yaitu korban inisial YM dan anak korban  yang berinisial MA, pada saat itu tersangka Eka Mulyadi yang mengendarai 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz merah nopol BG-1253-LE menyebrang jalan. 

Padahal marka jalan bergaris dua utuh (tidak terputus), kemudian sepeda motor yang dikendarai Tersangka Khoirul Munzilin tersebut menabrak 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz dibagian belakang sebelah kiri mobil yang dikendarai tersangka Eka Mulyadi. 

Tersangka Khoirul Munzilin tidak melihat mobil tersebut datang dikarenakan pandangannya terhalang oleh korban MA yang berdiri didepan, Tersangka Khoirul Munzilin tidak sempat untuk menghindar maupun melakukan pengereman sehingga terjadi benturan yang keras.

Akibat kecelakaan tersebut, penumpang sepeda motor YM mengalami luka memar dan luka lecet dibagian tangan dan kepala sehingga menyebabkan korban mengalami pendarahan pada selaput otak dan harus di rawat selama 3 bulan di RSUD Ibnu Sutowo dan MA mengalami luka memar dan luka lecet pada tangan, kaki dan muka.

BACA JUGA:Kesempatan Dalam Kesempitan, Wanita Ini Curi HP Korban Yang Mengalami Lakalantas, Ini Dia Tampangnya

BACA JUGA:3 Anak Kecil Langsung Jadi Yatim Piatu, Ayah Tewas Lakalantas, Ibunya Belum Lama Meninggal Dunia

Pada kasus itu, tersangka atas nama Khoirul Munzilin dan tersangka Eka Mulyadi disangkakan melanggar pasal 310 ayat 2 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari OKU dan Jaksa Fasilitator menggelar Ekspose RJ bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Agung (Jampidum) bertempat di Aula Kejari OKU.(bis/kms)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan