Pemerintah Perpanjang Insentif Kendaraan Listrik Hingga 2025, Apa Saja Keuntungannya?

Pemerintah Perpanjang Insentif Kendaraan Listrik Hingga 2025, Apa Saja Keuntungannya?-Foto: IST -
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung agenda pembangunan dengan pendekatan pembiayaan anggaran yang dilakukan secara prudent (hati-hati) dan sustainable (berkelanjutan).
Pada tahun 2024, realisasi pembiayaan anggaran mencapai Rp553,2 triliun, atau 105,8% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Angka ini terdiri dari pembiayaan utang sebesar Rp556,6 triliun (85,9% dari APBN) dan pembiayaan nonutang sebesar minus Rp3,4 triliun.
Meski pembiayaan utang lebih rendah dari target, kebutuhan ini terpenuhi melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto sebesar Rp450,7 triliun dan pinjaman neto sebesar Rp105,8 triliun.
Kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dengan mempertimbangkan dinamika pasar keuangan dan risiko yang terkendali, menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan stabilitas keuangan.
BACA JUGA:Segera Cair! Ini Besaran Dana Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK di APBN 2025
BACA JUGA:Alokasi APBN Sebesar Rp49,51 triliun
Selain itu, Pemerintah secara aktif berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan pembiayaan utang tetap selaras dengan operasi moneter.
APBN Sebagai Shock Absorber di Tengah Gejolak Ekonomi Global
Dalam menghadapi tantangan perekonomian global, Pemerintah memanfaatkan APBN sebagai shock absorber melalui kebijakan-kebijakan strategis berikut:
-
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Sektor Perumahan
Pemerintah memberikan insentif berupa PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun selama 1 September–31 Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan mendorong daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan sektor perumahan. -
Dukungan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
Insentif PPnBM DTP untuk impor dan produksi kendaraan listrik diperpanjang hingga 2025 guna mendorong investasi dan produksi lokal KBLBB. -
Pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD)
Pemerintah melindungi produk dalam negeri, seperti tekstil dan baja, melalui kebijakan BMAD terhadap impor produk dengan harga lebih rendah dari nilai normalnya. -
Revisi Kebijakan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
Penyelarasan perlakuan fiskal dan komersial terhadap CKPN dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan, sesuai standar akuntansi yang berlaku.
BACA JUGA:Kinerja APBN Defisit, Pemerintah Klaim Tetap Terkendali di Tengah Ketidakpastian Global
BACA JUGA:Sempat Jatuh Bangun, Kini Produksi 150 kg per Hari