Tak Terima Pembunuh Ayahnya Urung Dihukum Mati, Puji Berteriak Histeris di Ruang Sidang, Ini Alasannya
VONIS: Kedua tersangka kasus pembunuhan saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di ruang sidang PN Kayuagung, kemarin (14/1), Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman seumur hidup dan 16 tahun penjara oleh majelis hakim. -Foto : nisa/sumeks-
KAYUAGUNG,SUMATERAEKSPRES.ID - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung yang menyidangkan perkara kasus pembunuhan terhadap almarhum H Agustoni sontak menjadi ramai dan menegangkan.
Ini setelah salah seorang putri almarhum Agustoni, Puji (26) yang berteriak histeris seraya menangis usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa yakni Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrahman (27), yang masing-masing dijatuhi hukuman seumur hidup dan 16 tahun penjara.
BACA JUGA:Dua Sopir Angkot Pelaku Pembunuhan Bocah 7 Tahun Diringkus Polisi Ternyata Ini Pemicunya
Mendengar hal itu, Puji pun tak kuasa meluapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Eva Rachmawati SH MH dibantu oleh anggota majelis hakim Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, kemarin (14/1).
"Kenapa hakim tak menjatuhkan hukuman mati, apakah kedua terdakwa ini bisa menghidupkan kembali ayah saya yang telah mereka bunuh dengan kejinya," teriak Puji di ruang persidangan, kemarin (14/1).
Puji menyebut jika putusan ini bukanlah merupakan keputusan yang seharusnya. Seharusnya Terdakwa Puguh Nurrohman juga harus dihukum sama dengan Terdakwa Alim.
Para keluarga yang mengikuti persidangan juga tetap menenangkannya dan membawanya ke luar ruang sidang.
Majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Eva Rachmawati, bersama anggota majelis hakim Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH membacakan vonis terdakwa Alim Ardianto. Yang disebutkan telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Alim dengan hukuman seumur hidup.
Selanjutnya, saat membacakan vonis untuk terdakwa Puguh Nurrohman yang secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana dan menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara.
"Hal yang memberangkatkan Terdakwa karena telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, membuat trauma bagi keluarga korban, melakukan tindakan sangat keji karena melakukan pembunuhan di depan anak-anak, sudah melakukan tindakan keji karena membunuh orang yang sudah meminjamkan uang hingga Rp760 juta serta belum ada perdamaian kepada pihak keluarga korban," sebut ketua majelis hakim, kemarin (14/1).
Hal yang meringankan keduanya telah bersikap sopan dan menyesali perbuatannya selama mengikuti persidangan. Kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ini terlihat hanya tertunduk saat mendengarkan vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.
Majelis hakim langsung menanyakan kepada kedua terdakwa terhadap putusan hakim, baik JPU maupun Terdakwa yang langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dikonfirmasi terkait putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi SH MH menyatakan pihaknya akan mempelajari pertimbangan majelis hakim oleh karena itu sesuai dengan ketentuan KUHP untuk pikir-pikir terhadap putusan