https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tak Terima Pembunuh Ayahnya Urung Dihukum Mati, Puji Berteriak Histeris di Ruang Sidang, Ini Alasannya

VONIS: Kedua tersangka kasus pembunuhan saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di ruang sidang PN Kayuagung, kemarin (14/1), Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman seumur hidup dan 16 tahun penjara oleh majelis hakim. -Foto : nisa/sumeks-

Satu catatan majelis hakim dan penuntut umum sependapat terhadap putusan hakim adalah pembunuhan berencana dalam kurun waktu 10 tahun terakhir baru ada putusan seumur hidup yang dijatuhkan PN Kayuagung.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Noviyanto, mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan dari kedua terdakwa masih pikir-pikir terhadap putusan majelis diberikan waktu satu minggu ke depan. (uni/kms)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan