https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Satreskrim Polrestabes Palembang Tangkap Dua Tersangka Pembacokan, Satu Masih DPO

Polrestabes Palembang tangkap dua tersangka pembacokan yang menyebabkan kematian seorang anak. Satu pelaku masih buron. Foto:Budiman/Suamteraekspres.id --

SUMATERAEKSPRES.ID – Tim Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang anak berusia 7 tahun.

Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu 2x24 jam setelah kejadian, namun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, bersama Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap di kediaman mereka yang terletak di Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan Bupati/Walikota Definitif, Hanya Pj Bupati OKI yang Terima SK Perpanjangan

BACA JUGA: Pemprov Sumsel Alokasikan Rp45 Miliar untuk Pembebasan Lahan 5 Flyover Prabumulih-Muara Enim

Satu tersangka lainnya, Rendi, yang diduga membawa mobil angkot saat kejadian, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Prima Ade Resta alias Bima (25) dan Recky Septian alias Eki (24). Sementara itu, satu pelaku lagi, Rendi, masih buron,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihartono, Senin (14/1).

Peristiwa ini terjadi saat para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap Hariansyah, yang mengalami luka robek di bagian perut kanan dengan usus terburai, serta seorang anak bernama Vito, yang meninggal akibat luka sabetan di bagian pantat.

BACA JUGA:Mutasi Besar di Polda Sumsel, Polres Musi Rawas Alami Perubahan Strategis

BACA JUGA:Penerangan TNI AD, Penghubung Kuat antara TNI dan Rakyat

Saat ini, Hariansyah masih mendapatkan perawatan medis dan dalam kondisi sadar meskipun belum stabil.

"Korban Hariansyah sudah sadar, namun kondisinya masih belum stabil. Kami berharap dia segera pulih," tambahnya.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:29 Perusahaan di Lahat Terima Penghargaan atas Kepatuhan Administrasi Ketenagakerjaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan