https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Satreskrim Polrestabes Palembang Tangkap Dua Tersangka Pembacokan, Satu Masih DPO

Polrestabes Palembang tangkap dua tersangka pembacokan yang menyebabkan kematian seorang anak. Satu pelaku masih buron. Foto:Budiman/Suamteraekspres.id --

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI: KPK Beberkan Anggota DPR yang Diduga Terlibat, Ada 2 Nama dari Sumsel Lho!

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan