Satreskrim Polrestabes Palembang Tangkap Dua Tersangka Pembacokan, Satu Masih DPO
Editor: Irwansyah
|
Selasa , 14 Jan 2025 - 16:11

Polrestabes Palembang tangkap dua tersangka pembacokan yang menyebabkan kematian seorang anak. Satu pelaku masih buron. Foto:Budiman/Suamteraekspres.id --
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.